Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Masyarakat Membutuhkan Pembangunan Desa Banyuresmi



Bogor | Publik dengan segenap kemampuan dan kehendaknya memberikan kepercayaan kepada pejabat publik yang dipilih. Berlandaskan kepercayaan, mereka yang dipercaya sebagai penyelenggara diharapkan mampu memperjuangkan kepentingan publik melalui penyelenggaraan pelayanan yang baik. 26/01/2025


Sebagai bagian dari demokrasi, tuntutan publik atas pemenuhan hak-hak dasar kepada mereka yang terpilih menjadi sangat logis sebab vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan). Tidak ada pemerintahan yang demokratis tanpa adanya tanggung jawab kepada rakyat.


Mereka yang terpilih adalah harapan bagi wajah pelayanan publik. Oleh karenanya, setelah terpilih, taktik berpolitik saja tidak cukup. Dibutuhkan pengetahuan dan kerelaan untuk menempatkan kepentingan publik sebagai alasan utama dalam mengambil setiap keputusan.


Dalam menjawab tuntutan publik, pemetaan terhadap persoalan pelayanan publik menjadi penting. Potensi maladminstrasi dan solusi membangun tatanan birokrasi yang apik.


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melalui pasal 6 ayat (1) menyatakan "Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pembina dan penanggung jawab." Strategisnya peran pejabat publik tersebut juga diiringi tanggung jawab yang tidak sederhana. Oleh karena itu, setidaknya terdapat 3 (tiga) tugas pertama yang harus dilakukan pejabat publik setelah dilantik.


Pertama, membantu masyarakat untuk memahami hak dan tanggung jawabnya. Bukan tanpa alasan hal ini dilakukan. Semakin cair hubungan masyarakat dengan pejabat publik. Maka, semakin pola komunikasi yang terbentuk juga semakin baik. Publik menjadi leluasa untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi. Pejabat publik mengetahui akar persoalan. Hingga akhirnya, muncul kesadaran untuk memahami hak dan kewajiban satu sama lain.


Kedua, membangun iklim pelayanan publik yang sehat. Budaya melayani memang bukan hal yang baru. Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 telah menjadi kewajiban bagi penyelenggara. Namun, budaya melayani tersebut hanya akan berhenti pada dokumen adimistratif apabila, tidak dilakukan dengan kesadaran penuh.


Ketiga, terbuka dalam menyampaikan kondisi yang dihadapi internal. Sebagai bagian dari demokrasi, persoalan internal yang dihadapi penyelenggara adalah informasi yang ingin diketahui publik. Kendati hal ini dianggap tabu oleh pejabat publik, namun tidak jarang pula kita mendengar dan menyaksikan pejabat publik melakukan taktik politik tanpa realisasi.

Hermawan mengatakan, sejauh ini kinerja Kepala Desa tidak maksimal. Karena tidak setiap hari berada di kantor desa. Warga pun banyak yang mengeluhkan kondisi tersebut.


"Kalau boleh jujur menurut saya pribadi, sosok Kepala Desa tidak kooperatif, harapan kita selaku warga masyarakat agar kita duduk bareng diskusi itu harapan yang terbaik, buat kami ini adalah kooperatifnya Kepala Desa untuk bisa datang ke sini, karena banyak problem-problem yang harus diselesaikan," ucap Herman, di kutip dalam dialog podcast di dari BBN.


"Kalau saya sebagai warga Desa Banyuresmi, saya tidak perlu berharap terlalu jauh, intinya Kepala Desa untuk hadir di kalangan masyarakat khususnya bila setiap hari berusaha berada di kantor, apabila tidak ada acara penting, misalkan ke pemda ke acara penting lainnya. Sampai saat ini warga Desa Banyuresmi saja tidak tahu rumah pak kades " saya jadi bingung". Harapan kami ingin bersama-sama memajukan desa."ucap kang ucap kang ntis.


Diharapkan hasil dari acara podcast ini dapat membawa perbaikan dan inovasi bagi kegiatan Desa Banyuresmi di waktu mendatang.

Redaksi

0 Komentar